Kata Anggota DPR
Kabar pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya secara resmi semalam dibenarkan oleh anggota komisi I DPR Farhan.
"Benar. jumat (17/1) pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu)," kata Farhan sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).
Sebelumnya di media beredar undangan keterangan pers yang akan disampaikan oleh Helmy Yahya seusai beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin.
Surat pemberhentian Helmy berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian dari jabatannya.
Farhan mengatakan, pemberhentian Helmy harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI sudah pernah melayangkan surat penonaktifan sementara kepada Direktur Utama (Dirut) Televisi Republik Indonesia (TVRI) itu.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar