Grihdhot.ID - Kita masih teringat dengan kasus yang menimpa aktivis Hak Asasi Manusia Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet diketahui ditahan pada Oktober 2018 lalu oleh Polda Metro Jaya.
Ratna ditangkap sat itu atas dugaan kasus penyebaran kabar bohong yang terjadi.
Ratna diputuskan untuk ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
"Jadi kenapa dilakukan penahanan, alasannya subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono , di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Argo juga menyatakan bahwa Ratna akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Ratna ditangkap ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya, saat hendak berangkat menuju Cili pada Kamis, (4/10/2018).
Saat itu, Ratna didampingi oleh anaknya Fathom Saulina yang mengenakan kerudung berwarna merah.
Tentunya selama ini masyarakat lebih mengenal adik Fathom, Atiwah Hasiholan sebagai putri dari Ratna Sarumpaet.