Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rekaman CCTV Jadi Bukti, Artis FTV Ini Terciduk 2 Hari Ngamar di Hotel Bareng Napi Korupsi, Kini Hanya Diam Seribu Bahasa Usai Diperiksa KPK

None - Minggu, 26 Januari 2020 | 08:42
Artis belia Faye Nicole Jones usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama dan Kompas.com/Dany Permana

Artis belia Faye Nicole Jones usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).

Baca Juga: Tagih Uang Lina Rp 2,4 Miliar yang Masih Diutang Karyawan, Teddy Sampai Beri Ancaman: Jangan Harap Gak Bayar Karena Almarhumah Udah Gak Ada

Wawan yang semula meminta izin untuk berobat ke RS Hermina, Arcamanik pada 16 Juli 2018, justru hanya diantar hingga area parkir rumah sakit.

"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin). Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung."

Baca Juga: Senyum-senyum Seolah Tak Bersalah, Pelaku Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Justru Tampilkan Ekspresi Tak Terduga Usai Sebut Penyidik KPK Pengkhianat

"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Hilton Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan.

Sementara, jaksa KPK lainnya, M Takdir Suhan mengatakan teman perempuan yang mendampingi Wawan di hotel bukan sang istri, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Sebagaimana alat bukti yang tim JPU (jaksa penuntut umum) punya, tidak ada nama Airin (di daftar tamu hotel)," ujar Takdir, Jumat (6/12/2019).

Baca Juga: Belum Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK, Komjen Firli Sudah Bicarakan Masalah Hidupnya: Walaupun Saya Dibully, Saya Tetap Selamat

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK.

Wawan sendiri pernah dikonfirmasi di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2019 lalu mengenai kelakuannya yang malah pelesiran di hotel.

Di hadapan majelis hakim, Wawan mengaku tidak menyalahgunakan izin.

Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK

Source :Tribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x