Gridhot.ID - Nama artis Faye Nicole terseret dalam kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Artis berusia 21 tahun itu pernah kepergok plesiran bersama Wawan di sebuah hotel di Bandung.
Padahal Wawan masih berstatus sebagai tahanan kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK
Tim penyidik KPK mengonfirmasi seberapa dekat hubungan Faye dengan Wawan.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pemeriksaan terhadap Faye, Jumat (24/1/2020).
Faye diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus dugaan pemberian suap kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.
"Tadi saksi yang kami hadirkan adalah terkait dengan pengetahuannya apakah mengenal tersangka TCW (Wawan)," ungkap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).
Nama Faye Nicole muncul dalam kasus ini karena ia terekam di kamera CCTV bermalam di Hotel Hilton Bandung, Jawa Barat.
Ia diketahui menginap bersama Wawan selama dua hari di sana.
Baca Juga: Tak Senang Krisdayanti di Wawancara Awak Media, Raul Lemos Lakukan Hal Tak Terduga
Sayangnya, Ali tidak bisa menceritakan lebih rinci informasi lain apa yang digali dari Faye, termasuk kemungkinan ia menjadi saksi Wawan telah menyalahgunakan izin untuk berobat keluar dari Lapas Sukamiskin.
"Untuk materi (pemeriksaan) nanti baru akan dibuka ketika perkaranya sudah terbuka untuk umum, akan kita gali sedalam-dalamnya terkait dengan pembuktian dan ada hubungannya dengan perkara," ujar Ali.
Kehadiran Faye di komisi anti korupsi tidak diketahui lantaran tidak tertera di jadwal pemeriksaan.
Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua dan didampingi seorang perempuan berjilbab.
Ia melangkah dari lobi gedung Merah Putih KPK pukul 17.05 WIB.
Ketika ditanya oleh media apakah pemeriksaannya hari ini terkait dengan kasus tersangka Wawan, Fayebungkam dan lebih banyak menundukan wajahnya.
"Nicole berarti siap ya bila nanti dihadirkan sebagai saksi di persidangan?" Akan tetapi, Faye tak menjawab pertanyaan itu.
Sebelumnya, Fayesempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Rabu (18/12/2019).
Namun, Faye mangkir panggilan KPK tersebut.
Dugaan Wawan menyalahgunakan izin berobat keluar dari Lapas terungkap dari surat dakwaan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang dibacakan pada 5 Desember 2018 lalu.
Wawan yang semula meminta izin untuk berobat ke RS Hermina, Arcamanik pada 16 Juli 2018, justru hanya diantar hingga area parkir rumah sakit.
"Sesampainya di parkiran RS Hermina, sudah menunggu mobil Toyota Innova warna hitam yang dikendarai Arif Arifin (asisten Wawan selama di Lapas Sukamiskin). Lalu, mereka berangkat menuju ke rumah Ratu Atut (kakak perempuan Wawan) di Jalan Suralaya IV, Bandung."
"Setelah itu, perjalanan dilanjutkan ke Hotel Hilton Bandung. Ia kemudian menginap di hotel itu bersama teman perempuannya," ujar jaksa Trimulyo Hendradi ketika membacakan dakwaan.
Sementara, jaksa KPK lainnya, M Takdir Suhan mengatakan teman perempuan yang mendampingi Wawan di hotel bukan sang istri, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
"Sebagaimana alat bukti yang tim JPU (jaksa penuntut umum) punya, tidak ada nama Airin (di daftar tamu hotel)," ujar Takdir, Jumat (6/12/2019).
Wawan sendiri pernah dikonfirmasi di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Bandung pada 30 Januari 2019 lalu mengenai kelakuannya yang malah pelesiran di hotel.
Di hadapan majelis hakim, Wawan mengaku tidak menyalahgunakan izin.
Baca Juga: Lama Tidak Terdengar, Mantan Atlet Bulu Tangkis Tersohor, Taufik Hidayat Kini Diperiksa KPK
Tahun 2018, usai berobat dari dokter gigi ia mampir ke Hotel Hilton Bandung untuk makan siang.
"Karena antreannya lama dan mencari makan di situ susah, akhirnya saya cari makan di Hotel Hilton," kata Wawan beralasan.
Bantahan serupa juga disampaikan Wawan mengenai kepergiannya ke Hotel Mercure. Ia mengaku datang ke sana hanya untuk makan siang dan tidak menginap.
Wawan juga menjelaskan selama ini ia tidak pernah menyalahgunakan izin yang diberikan oleh Kepala Lapas.
Sebagai contoh, ketika ia meminta izin luar biasa untuk mengunjungi ibunya yang tengah sakit di Serang, ia tetap berangkat ke sana.
"Saya berkunjung ke sana, karena ibu saya sakit," kata Wawan.
Namun, pengakuan Wawan itu terbantahkan ketika jaksa KPK Roy Riadi menunjukkan video CCTV yang menunjukkan pengusaha tersebut keluar dari kamar hotel.
Artis Penerima Hadiah Wawan
Seperti diketahui, Wawan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 2005 hingga 2013 dengan nilai sekitar Rp579,776 miliar.
Jaksa KPK di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat membacakan surat dakwaan Wawan pada Kamis (31/10/2019), menyebutkan sejumlah nama artis yang menerima hadiah dari hasil TPPU Wawan tersebut.
Sejumlah nama artis itu yakni Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Jaksa KPK menyebut, Jennifer Dunn menerima mobil Toyota Alphard putih bernomor polisi B 510 JDC yang dibeli Wawan pada 6 Juli 2013. Toyota Alphard itu dibeli Wawan dengan harga Rp910 juta secara tunai.
Selain mobil, Jenifer juga pernah mendapat transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Untuk Rebecca Sorjati Reijman, jaksa KPK menyebut menerima mobil Honda CRV bernomor polisi B 1413 SJF dari Wawan. Harga mobil itu senulai Rp383 juta.
Wawan membeli mobil Honda CRV untuk Rebecca itu pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp121 juta ditambah asuransi all risk 1 tahun senilai Rp 11.565.000. Sisa pembayaran dilunasi Wawan.
Pada bulan April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro sebesar Rp258 juta. Uang penjualan itu sudah disita oleh KPK ketika proses penyidikan.
Adapun Catherine Wilson, Wawan disebut pada 17 Januari 2009 membelikannya mobil Nissan Elgrand seharga Rp650 juta.
Lalu untuk Aima Diaz, Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan 1 mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima. Aima Diaz kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta.
Untuk Reny Yuliana, jaksa KPK menyebutkan pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan.
Mobil bernomor polisi B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka sebesar Rp 214.090.979.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Konfirmasi Seberapa Dekat Faye Nicole dengan Adik Eks Gubernur Banten."
(*)