Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Penunjukkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis (23/1/2020) dibatalkan pada Senin.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/01/2020), menyebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat "Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum".
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa 'tidak pernah dihukum' (butir dua surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penikaman Penumpang Transjakarta Lantaran Duduk Mengangkat Kaki
Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.