Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.
Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransjakartaSaudara Agung Wicaksono

Transjakarta
- Mengangkat Saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
Dikutip dari Kontan, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur Transjakarta itu.
Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi.