Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID - Penunjukkan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sejak Kamis (23/1/2020) dibatalkan pada Senin.
Dikutip GridHot.ID dari Antara, Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (27/01/2020), menyebutkan bahwa keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Pembatalan ini, dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian dan harus terbukti "Cakap Melakukan Perbuatan Hukum" dengan membuat "Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum".
"Walaupun Donny Saragih telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian serta lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta, namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa 'tidak pernah dihukum' (butir dua surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.
Pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penikaman Penumpang Transjakarta Lantaran Duduk Mengangkat Kaki
Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.
Pada Senin pagi, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," katanya.
Adapun keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT TransjakartaSaudara Agung Wicaksono
- Mengangkat Saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta.
Dikutip dari Kontan, Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur Transjakarta itu.
Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi.
Teguh menyebutkan,penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Penikaman Penumpang Transjakarta Lantaran Duduk Mengangkat Kaki
Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan".
"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya.
Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut.
Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.(*)