Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, wacana mengekspor ganja yang disampaikan salah satu anggota DPR dari Fraksi PKS merupakan hak politik dan hak konstitusional.
Namun, Awiek menilai, upaya menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor bertentangan dengan nilai-nilai agama (Islam), aspek hukum, fisik, psikologis, sosial, serta aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terlebih, dalam Islam jelas bahwahal yang memabukkan diharamkan termasuk di dalamnya ganja.
"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
Dia mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ucapanya.
(*)
Source | : | tribunnews,intisari |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar