"Banyak dalil Islam yang memperkuat hal tersebut. Artinya usulan ekspor ganja bertentangan dengan Islam," kata Awiek saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (31/1/2020).
Dia mengatakan, ganja tidak dapat dilegalkan di Indonesia karena dari aspek hukum legalilasi ganja akan bertentangan dengan UN Single Convention 1961 dan UN Convention 1988 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam konvensi tersebut, disebutkan segala perbuatan yang menyangkut masalah ganja adalah sebuah tindak pidana yang harus dikenakan hukuman yang setimpal dengan hukuman penjara.
"Ketentuan-ketentuan dari kedua konvensi tersebut telah diratifikasi dan diatur lebih lanjut dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika baik mengenai penggolongan ganja dalam narkotika golongan I maupun ketentuan pidana yang cukup berat," ucapanya.
(*)