Ade mengatakan, otak dari sindikat perampokan tersebut adalah RDG, adapun RIM berperan menodongkan pipa besi agar korban bisa menyerahkan barangnya.
Saat ini, kata Ade, tim terus melakukan pengejaran kepada tiga tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Ketigaorang itu adalah FM, AR, dan RS.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Daihatsu Sigra, 1 buah besi pipa, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit kartu pembayaran tol.
"Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun," pungkasnya. (Tatik Ariyani)
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul Geregetan Dirampok di Tengah Tol, Sopir Truk Langsung Tancap Gas untuk Kejar dan Tabrak Mobil Pelaku
(*)