Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.
Berikut beberapa postingan pelaku yang telah menghina TNI-Polri dan Menteri Pertahanan di akun media sosial Facebook atas nama Kurnadi.
"Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gue duel sama gua mati²an, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA"
"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA!!!"
"PRABOWONJADI MENTRI PERTAHANAN GA BECUS NEGARA SENDIRI SAJA KACAU, DASAR MENTRI BURUT"
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "PRIA Pengangguran Ngaku Benci Prabowo, TNI, dan Polri Tanpa Alasan, Cuma Tiba-tiba Muncul Rasa Kesal"