Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.
"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.
Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.
Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.
Ejek Juga Prabowo
Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial KI (40) diamankan Polres Majalengka terkait penghinaan yang diunggahnya terhadap TNI-Polri beberapa waktu lalu.
Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.
Selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.
Komentar