Pada upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut, Dewi tak hadir (in absensia).
"Intinya ini yang bersangkutan kita proses sidang karena langgar kode etik," ujar Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo dikutip dari Tribun Makassar.
Lebih lanjut, kata Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, di luar kasus asusila tersebut, sebenarnya Dewi diketahui rajin menjalankan tugas atau berkantor.
Namun, tindakan asusilnya tak dapat ditolerir.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "6 Fakta Brigpol Dewi, Polwan yang Dipecat Karena Selingkuh dan Kirim Foto Vulgar ke Napi!"
(*)