GridHott.ID - Pembunuhan mutilasi merupakan sebuah kejahatan keji.
Oleh karena itu, biasanya pelaku pembunuhan mutilasi akan mendapatakan hukuman yang terbilang cukup berat.
Akan tetapi hukuman tersebut sepertinya tidak dialami seorang nenek bernama Lyudmila R.
Melansir dari Daily Mirror pada 28 Desember 2018 silam, Lyudmila R dinyatakan tidak bersalah atas tindakan pembunuhan mutilasi yang dilakukannya.
Awalnya, Lyudmila R mengatakan pada petugas bahwa dirinya membawa plastik berisi daging beruang, yang dibawa putranya dari perjalanan berburu.
Namun saat diperiksa, polisi justru menemukan potongan tubuh manusia di dalam tas plastik tersebut.
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar