Hal tersebut juga dibenarkan oleh AKBP Yani yang menyebutkan pelaku meninggalkan korban dan keluar dari rumah Korban.
"Kemudian pelaku meninggalkan rumah korban, namun masih menunggu di luar jendela," terangnya.
Sekitar pukul 05.30 WIB korban memberanikan diri memberitahukan kepada sang kakak terkait kejadian yang menimpanya dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Adapun barang bukti yang berhasil pihak kepolisian amankan, yakni satu helai daster warna hitam putih dan sehelai celana dalam.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul: "'Bang, Ingat Anak Kau Perempuan Juga', Ucapan Sang Korban Membuat Dirinya Selamat, Aksi Bejat Tetangga Langsung Terhenti."
(*)