"Dari laporan tersebut akan diklarifikasi dulu kepada pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti lain. Setelah itu digelarkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo.
Jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, kata Argo, maka akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Dan kalau tidak memenuhi unsur pidana, dihentikan penyelidikannya,” kata Argo.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?"