Gridhot.ID -Menteri Perdagangan, Agus Suparman dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, oleh seorang pengusaha bernama Yulius Isyudianto.
Yulius pernah menjadi rekan bisnis Agus Suparman dalam usaha penambangan dan pengangkutan biji nikel di Maluku Utara (Malut) pada 2000 lalu.
Sementara Mendag Agus Suparman melalui tim kuasa hukumnya mengancam akan melaporkan balik Yulius.
Kuasa Hukum Yulius, Husdi Herman mengatakan, pelaporan kliennya terhadap Agus, 8 Januari 2020 lalu, karena kliennya tidak kunjung menerima pembayaran uang damai sebesar Rp 500 Miliar seperti yang dijanjikan Agus Suparman.
"Yulius melaporkan Agus ke Bareskrim Polri dengan surat laporan bernomor LP/B/0016/2020/Bareskrim tanggal 8 Januari lalu," kata Husdi Herman saat ditemui oleh Warta Kota di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Menurutnya uang Rp 500 Miliar yang dijanjikan Agus Suparman, berkaitan dengan kasus sengketa pembagian keuntungan antara kliennya, Agus Suparman dan beberapa rekan lain yang terlibat dalam proyek penambangan dan pengangkutan biji nikel milik PT. Antam di Maluku Utara.
Kasus ini sendiri kata Husdi, sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Markas Besar (Mabes) Polri pada Maret 2014.
Bahkan rekan Agus Suparman yang bernama Juandy Tanumihardja, kala itu sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.
Maka pada kesempatan bertemu berdua antara kliennya dengan, Agus Suparman, secara lisan Agus akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.
Namun, lanjut Husdi, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparman tidak pernah dilakukan hingga saat ini.
Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus Suparman ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus Suparman sebagai Menteri Perdagangan.
"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.
Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.
"Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.
Sementara itu Pengacara Agus Suparman, Petrus Bala Pattyona yang dihubungi terpisah mengatakan, dirinya sudah mensomasi pelapor karena laporannya tak jelas.
“Kami telah mensomasi pelapornya dua kali melalui pengacaranya, tapi belum ada jawaban,” kata Petrus.
Menurutnya pelaporan klien Husdi Herman tersebut mengada-ada dan fiktif.
Bahkan Petrus mengancam akan melapor balik pelapor.
"Ini kasus tak ada. Laporan Pelapor 08/01 itu tanpa dasar dan bukti-bukti, itu hanya sensasi saja," kata Petrus.
Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.
"Setelah klien saya jadi Menteri, barulah digoreng lagi," kata Petrus.
Petrus memastikan, Agus Suparman siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.
"Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu
Pihaknya kata Argo akan menindaklanjuti laporan yang dibuat Yulius terhadap Mendag Agus Suparmanto.
"Dari laporan tersebut akan diklarifikasi dulu kepada pelapor, saksi-saksi, dan barang bukti lain. Setelah itu digelarkan apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo.
Jika pelaporan tersebut memenuhi unsur pidana, kata Argo, maka akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
“Dan kalau tidak memenuhi unsur pidana, dihentikan penyelidikannya,” kata Argo.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "Menteri Perdagangan Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penipuan, Terkait Uang Damai Rp 500 Miliar?"