Herman menilai, pelaporan saat itu agar Yulius Isyudianto bersedia menerima tawaran perjanjian perdamaian.
Maka pada kesempatan bertemu berdua antara kliennya dengan, Agus Suparman, secara lisan Agus akan memberikan Rp 500 miliar setelah perjanjian perdamaian ditandatangani dan dijalankan.
Namun, lanjut Husdi, pembayaran yang dijanjikan Agus Suparman tidak pernah dilakukan hingga saat ini.
Bahkan somasi Herman pun tidak ditanggapi sehingga pihaknya melaporkan Agus Suparman ke polisi.
Herman mengklaim, pelaporan ini tak berkaitan dengan status Agus Suparman sebagai Menteri Perdagangan.
"Ini laporan berkaitan dengan pribadi beliau. Bukan sebagai menteri," jelas Herman.
Ia berharap, kasus ini ditindaklanjuti aparat penegakan hukum.
"Kami apresiasi polisi yang cepat memproses laporan ini," jelas Herman.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar