Nama Riza dan Nurmansjah telah diserahkan ke DPRD DKI melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 21 Januari lalu.
Kini proses pemilihan cawagub di DPRD DKI menunggu pembahasan draf tatib yang telah disusun panitia khusus (pansus) DPRD periode sebelumnya dalam rapimgab DPRD DKI.
Pada rapimgab tersebut, DPRD DKI akan menyesuaikan beberapa pasal dalam draf tatib sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai pembahasan tatib di rapimgab, draf tatib harus disahkan dalam rapat paripurna.
Langkah berikutnya setelah tatib disahkan, yaitu DPRD DKI akan membentuk panitia pemilihan (panlih).
Panlih bertugas untuk memverifikasi syarat-syarat yang diserahkan calon wakil gubernur (cawagub) usulan partai pengusung, yaitu Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan menentukan jadwal pemilihan wagub oleh anggota DPRD. Pemilihan wagub dilaksanakan dalam rapat paripurna.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditanya Strategi Atasi Banjir, Cawagub DKI Nurmansjah Bilang kalau Banjir Pindah Saja"