Menurutnya kasus ini pernah dilaporkan 2015 lalu, namun sudah di SP3 dan tidak berlanjut.
"Setelah klien saya jadi Menteri baru lah digoreng lagi," kata Petrus.
Petrus memastikan, Agus siap untuk diklarifikasi polisi untuk menjelaskan soal perkara ini.
"Klien saya siap menghadapi. Cuma karena saat ini Bareskrim melakukan klarifikasi sehingga belum bisa dijelaskan detail," kata Petrus.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono membenarkan pihaknya sudah menerima laporan itu.
"Masih dalam penyelidikan," kata Brigjen Pol. Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/2/2020) seperti dikutip dari Antara.
Saat ini, penyidik masih meminta keterangan pihak pelapor dan saksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
"Kami klarifikasi dari saksi, pelapor, dan barang bukti. (Apakah) memenuhi (unsur) pidana atau tidak, nanti kami gelar (perkara). Kalau naik ke pidana, ya, kami sidik (penyidikan)," katanya.
(*)
Source | : | Antara,Warta Kota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar