Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sama-sama Terpengaruh Miras, Pria Ini Bunuh Istrinya Usai Dilempar Asbak Saat Bercanda Bersama, Pelaku Bebas Hukum karena Diduga Alami Gangguan Jiwa

None - Senin, 10 Februari 2020 | 15:42
Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020).
TribunJakarta.com/Ega Alfreda

Jajaran Satreskrim Polsek Jatiuwung bersama Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring saat menyambangi lokasi pembunuhan di Kampung Nagrak, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Minggu (8/2/2020).

Baca Juga: Dihantam Minibus dari Berlawanan, Pengendara Motor di Jember Terpental hingga Mendarat di Atas Genteng Warung, Bikin Heboh Warga Saat Lakukan Evakuasi

"Karena selisih pendapat, suaminya itu dilempar asbak. Dia kan dua-duanya itu lagi minum, minuman keras," ujar Zazali kepada TribunJakarta.com, Minggu (9/2/2020).

Setelah dilempar sang istri menggunakan asbak, Edi naik pitam dan keributan terjadi.

Kondisi memanas, Edi mengambil pisau dan langsung menikam istrinya.

Dari kronologi itu, Zazali menyatakan, motif pelaku karena kesal dan dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Rela Dipoligami, Inilah Sosok Perempuan yang Belakangan Ini Viral Izinkan dan Hantarkan Suaminya Nikah Lagi, Dikenal Sebagai Pendakwah dan Solehah

"Iya motifnya enggak ada motif lain. Karena dalam kondisi mabuk," jelasnya.

Saat ini, Edi tengah diperiksa secara psikis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, untuk waktu yang belum ditentukan.

3. Alasan belum jadi tersangka

Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali, mengatakan, saat ini pelaku belum ditentukan status hukumnya.

Zazali mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan mental, terlebih dalam kondisi mabuk saat menikam sang istri.

Hal itu berkaitan dengan pasal 44 KUHPidana, tentang bebas hukum bagi orang dengan gangguan jiwa.

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x