"Ya, ini satu evaluasi seperti saya bilang tadi, kami kecolongan dan kami pasti akan terus memperbaiki."
"Justru info-info dari masyarakat ini, kita butuhkan sehingga kita bisa tahu lebih dini jangan sampai terlanjur bablas seperti Letnan Satu D," katanya.
Kepolisian akan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan penipuan kerajaan fiktif King of The King.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan bahwa proses hukum terhadap Dony Pedro tetap berlangsung.
Namun, Argo mengatakan, Dony Pedro berstatus sebagai saksi dalam kasus yang ditangani oleh kepolisian.
Sementara itu, proses hukum Dony Pedro sebagai tersangka akan ditangani oleh pihak TNI.
Proses hukum melalui pengadilan militer dilakukan karena Dony merupakan anggota TNI aktif.
"Kalau di polisi saksi, tapi yang menangani tersangka kan TNI, di POM," ujarnya.
Kendati demikian, polisi mengaku akan berkoordinasi dengan TNI bila membutuhkan keterangan Dony Pedro.
(*)
Source | : | Intisari,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar