"Di awal periode pertamanya pada 2015, Presiden Jokowi membebaskan lima tahanan politik Papua. Masyarakat memandang ini sebagai langkah yang penuh dengan harapan baru bagi Papua," ujarnya.
"Namun, pada awal dari periode keduanya saat ini, terdapat 57 orang yang dikenakan makar yang sedang menunggu sidang. Langkah ini hanya akan memperburuk konflik di Papua," lanjut Veronica.
Veronica pun mempertanyakan langkah Jokowi terhadap permintaan penarikan pasukan dari Nduga.
"Sekarang Presiden Jokowi sendiri yang sudah langsung pegang datanya, termasuk nama-nama dari 110 anak-anak dari total 243 sipil yang meninggal, akankah Presiden tetap tidak mengindahkan permintaan tersebut?" tuturnya.
Tak bakal tarik pasukan
Polri mengaku tidak akan menarik personelnya yang bertugas di Papua meski ada desakan dari sejumlah pihak, juga permintaan dari tokoh Papua.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono terkait permintaan pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman kepada Presiden Joko Widodo agar menarik aparat keamanan di Papua.
"Tentunya tidak mungkinlah dalam suatu daerah itu akan ditarik kepolisian yang berjaga di situ," ujar Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020).
Menurut dia, polisi adalah bagian dari pemerintah yang ada di seluruh provinsi di Indonesia, mulai dari tingkat Mabes Polri hingga pos polisi.