Video tersebut kemudian menyebar di beberapa orang tertentu hingga keluarga F mengetahui.
F baru mengaku setelah didesak oleh keluarganya.
"Korban tidak pernah cerita kalau selama ini disuruh suaminya sendiri melayani temannya di tempat kerjanya.
Begitu didesak akhirnya, korban mengaku kalau memang dipaksa sama suaminya," jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso.
Karena tak terima, keluarga F melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.(*)