Melansir Kompas.com, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 Ayat (1) Sub 62 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polres Jakbar Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakbar, Rabu (12/2/2020).
Sementara tiga orang rekan lainnya, yakni HD (35), DAA (35), dan NHAM (22), masih dijadikan saksi.
"Ya saya katakan tadi, dari empat orang, tiga orang negatif dan jadikan saksi kalau LL sudah ditetapkan tersangka," kata Yusri.
Meski digelandang menuju kantor polisi, penampilan Lucinta Luna menarik perhatian.
Dilansir Gridhot dari wartakotalive.com, Lucinta Luna alias Ayluna Putri kedapatan menggunakan sandal Christian Dior Paris senilai hampir Rp 10 juta.
Sandal tersebut dipakai Lucinta Luna saat ditahan polisi sejak Selasa (11/2/2020) dini hari.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar