"Selanjutnya korban kembali diantarkan kepada pasutri dan SH (32) memberikan sejumlah uang Rp 200 ribu kepada istri pelaku berinisial AY (20)," tegas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu Abdul Kadir Jailani.
Perbuatan tersebut kembali berlanjut pada Sabtu (8/2/2020).Sekitar pukul 22.00 WIB I kembali menawarkan korban kepada Zz (47).
Tawarannya pun sama Rp 200 ribu, namun ZZ (47) hanya menyanggupinya dengan harga Rp 150 ribu.
Pasutri itu pun mengantarkan korban kepada ZZ (47) dan AY (28) menerima uang Rp 150 ribu.
Korban pun dibawa ZZ dengan perjanjian 2 jam, ZZ membawa korban menggunakan sepeda motor ke arah Pariaman.
"Korban kembali dibawa dengan perjanjian selama dua jam, selanjutnya ZZ (47) membawa korban ke arah Pariaman dengan sepada motor," ujarnya.
Penggunaan uang
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Abdul Kadir Jailani menambahkan, pelaku mengaku uang yang sebelumnya didapatkan dari SH (32) telah habis terpakai untuk korban maupun kebutuhan pasutri tersebut.
Sementara uang dari ZZ masih tersisa Rp 110 ribu.