Adapun ketiga pelaku yang diamankan polisi merupakan teman sekelas korban, yaitu TP, DF, dan UHA.
Sementara itu, korban CA adalah siswi kelas 8 SMP Muhammadiyah Butuh.
Dilansir Gridhot dari Kompas.com, kini ketiga pelaku perundungan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna saat dikonfirmasi di Semarang, Kamis (13/2/2020).
Kasus dugaan perundungan berupa penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMP tersebut ditangani oleh Polres Purworejo.
Iskandar menyebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dari keterangan pelaku yang diperiksa oleh polisi, peristiwa itu diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati ketiganya yang dilaporkan oleh korban kepada gurunya.
Korban mengadu kepada gurunya karena sempat dimintai uang oleh para pelaku.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bereaksi terkait hal itu.