Unggahan tersebut juga menghimbau netizen akan bahaya dari tindakan menaruh benda di atas rel.
Karena hal tersebut tidak hanya membahayakan satu atau dua nyawa, melainkan ribuan nyawa penumpang yang berada di atas kereta api.
"Sampaikan awarness ke teman, saudara dan keluarga kalian bahwa menaruh benda apapun diatas rel itu berbahaya karena membahayakan ribuan penumpang yang ada diatas kereta api," himbau @duniadalamkereta.
Selain itu, dijelaskan juga mengenai masuknya tindakan tersebut ke ranah hukum.
Dapat dikatakan demikian karena tindakan tersebut dianggap secara sengaja mencelakai.
"Dan yang perlu diketahui tindakan dengan sengaja untuk mencelakai seseorang itu sudah masuk ranah hukum," terangnya.
Selain untuk menghimbau akan bahaya dari tindakan tersebut, akun @duniadalamkereta juga sekaligus memberi peringatan bagi yang suka meletakkan benda di atas rel kereta api.
Terdapat Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.