Selain untuk menghimbau akan bahaya dari tindakan tersebut, akun @duniadalamkereta juga sekaligus memberi peringatan bagi yang suka meletakkan benda di atas rel kereta api.
Terdapat Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Melansir Kompas.com, saat dikonfirmasi Minggu (23/2/2020), Manager Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono mengatakan, tumpukan batu di atas rel kereta api itu benar terjadi.
Ia menyebutkan, batu-batu itu ditemukan di lintasan kereta api di kawasan Dusun Karetan, Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, tepatnya, di KM 150+7/8 pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.25 WIB.
"Memang benar ditemukan batu-batuan yang tersusun di atas rel," kata Mahendro.
Tumpukan batu itu ditemukan Petugas Penilik Jalan (PPJ).
Beruntungnya, kata dia, tumpukan itu ditemukan sebelum ada kereta api yang melintas.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar