Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jauh Beda Dengan Indonesia, Aturan di 2 Negara Ini Buat Orang Berpikir Dua Kali Untuk Selingkuh, Pemerintah Halalkan Aturan Saling Bunuh Pasangan Jika Ketahuan Main Serong

None - Senin, 24 Februari 2020 | 16:42
Ilustrasi perselingkuhan.
Dok. Tribunnews

Ilustrasi perselingkuhan.

Gridhot.ID - Perselingkuhan merupakan salah satu faktor yang bisa membuat rusaknya hubungan rumah tangga.

Di Indonesia kasus perselingkuhan sangat kerap ditemui di tengah masyarakat.

Namun di dua negara ini orang mungkin akan berpikir ribuan kali untuk melakukannya.

Baca Juga: Dimandikan Air Got oleh Warga, Bule Portugal Ini Tertangkap Basah Mesum di Rumah Janda, Bakal Jadi WNA Pertama yang Terancam Hukum Cambuk di Aceh

Pasalnya, jika mereka melakukan perselingkuhan bukan lagi citra diri mereka yang rusak, namun nyawa juga bisa melayang dan hal itu 'dihalalkan' negara.

Melansir dari akun instagram @jevuska, di Hongkong dan Uruguay, seseorang diperbolehkan membunuh pasangannya jika ketahuan berselingkuh.

Di dua negara ini, tidak ada aturan hukum yang memberatkan perilaku menghilangkan nyawa orang lain jika alasannya adalah perselingkuhan dan dapat dibuktikan.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kronologi Pria Ngamuk Banting Motor karena Ogah Ditilang, Ternyata Alami Ini Sebelum Diberhentikan Polisi

Di Hongkong misalnya, yang diperbolehkan membunuh adalah istri yang melihat suaminya selingkuh di depan mata kepalanya sendiri.

Sang Suami boleh dipukuli hingga mati dengan menggunakan tangan kosong.

Selingkuhan suaminya pun legal dibunuh oleh sang istri tanpa ada batasan dengan cara apa wanita nakal itu dibinasakan, meskipun memakai benda atau senjata tajam.

Sebagai istri sah, juga memiliki hak untuk mengambil alih semua harta benda yang pernah diberikan suami ke selingkuhannya.

Source : intisari-online.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x