Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Polres Agam, Sumatera Barat, menetapkan S (62) sebagai tersangka atas pembunuhan suaminya, MD (58).
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Melansir Kompas.com, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Tersangka dengan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.
"Betul, korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Sapta Beni, sebelum tersangka dengan korban menikah, keduanya sudah berstatus janda dan duda.
"Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," jelas Sapta.