Tetapi dia diserahkan ke orang tuanya dan menandatangani pernyataan supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sementara orang tuanya mengaku hanya bisa pasrah karena ternyata anaknya bukanlah orang waras.
"Dari pengakuan orang tuanya, pelaku melakukan tindakan itu karena mengidap kelainan jiwa," ungkap Sarmo, Minggu (23/2/2020).
Ia mengatakan pelaku sudah pernah dibawa ke rumah sakit jiwa untuk berobat.
"Orangtuanya menjelaskan kepada kami, bahwa ia mengidap kelainan jiwa, hasrat seksual tinggi," terangnya.
Diberitakan sebelumnya pelaku bernama Ar (17) mencuri pakaian dalam milik warga.
Sarmo mengatakan pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Dua kali, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut di Dukuh Jiwan, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes dan di sini," ungkapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan jdudul "Pemuda di Klaten Kepergok 'Berhubungan Intim' Dengan Jok Motor, Orang Tua Pelaku Ungkap Hal Ini"