"Namun, pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban yang berujung penganiayaan," ungkap Johannes, Kamis (27/2/2020) pagi.
"TH menganiaya ibunya, dengan cara memukul dengan gengaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," sambung Johannes.
Seorang adik pelaku yang berinisial RH (16), yang menyaksikan kejadian penganiayaan itu, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran.
Warga yang datang, lantas merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat media sosil Facebook.
Anggota Intel bersama anggota Satuan Reskrim Polres Kupang mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku ke Markas Polres Kupang, guna diproses secara hukum yang berlaku.
"Sampai saat ini, pelaku masih diamankan di Mapolres Kupang," kata Johannes.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Paur Humas Polres Kupang Aipda Randy Hidayat mengatakan bahwa kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.