"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan TKP oleh anggota kami diketahui bahwa dugaan kasus penculikan ini masuk pada wilayah hukum Polsek Pamulang dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut", ungkap Kompol Puji Astono.
Namun demikian, setelah diselidiki, AIP rupanya memberikan laporan palsu.
Sebagaimana dilansir dari akun Instagram @polsekpamulangpolrestangsel, Minggu (1/3/2020), hal tersebut didasarkan atas pemeriksaan terhadap AIP dan sejumlah saksi.
AIP sebenarnya tidak memiliki anak, sehingga laporannya ke Polsek Pamulang adalah tidak benar.
Lebih lanjut, AIP kemudiandiperiksa secara intensif untuk mengetahui motif dari laporan palsunya tersebut.
"Dengar telah tersebar luasnya pemberitaan mengenai "PENCULIKAN BAYI (SEORANG PEREMPUAN) di Angkutan umum dari lebak bulus arah Parung (Diturukan di Pondok Cabe) Toko batu mustika alam Jl. Pondok cabe, Kec. Pamulang, Tangsel.
Korban telah membuat laporan ke Polsek Pamulang dengan NO. LP/84/K/2030/SEKPAM oleh AURA INDAH PERMATA.
Dalam kasus ini Bapak *AKBP. IMAN SETIAWAN* sebagai *Kapolres Tangerang Selatan* juga telah bertemu langsung dengan pelapor kemarin malam Sabtu tanggal 29/2/2020.