"Mereka biasa video call lalu di screenshoot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tak Terima Pacar Nikah dengan Orang Lain, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Intimnya dengan Si Dia Jelang Naik Pelaminan, Masih Ada 13 Video yang Belum Tersebar"