Namun, korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya.
Baca Juga: 'Pengusaha AICE Nggak Ada Takut-takutnya Walau Kasus Lagi Diproses Polisi'
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.