Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cinta Lama Belum Kelar, Pria Ini Gagalkan Mantan Kekasihnya Naik Pelaminan, Sebar Puluhan Video Mesum Saat Masih Berhubungan

None - Senin, 02 Maret 2020 | 09:42
(ilustrasi) pasangan mesum
Tribunnews/Istimewa

(ilustrasi) pasangan mesum

Gridhot.ID - Jelang pernikahannya, wanita asal Mamuju, Sulawesi Barat harus terima kenyataan video mesumnya saat pacaran disebar oleh sang mantan pacar.

Kini pernikahan A (23) terancam batal setelah sang mantan pacar WA merusakanya dengan menyebar video mesum mereka berdua saat berpacaran.

Diketahui A merupakan honorer di Sekwan DPRD Sulawesi Barat.

Baca Juga: Tubuh Kekarnya Dibalut Tank Top dan Hot Pants, Pria-pria Berotot Ini Sukses Jadi Penglaris Restauran di Thailand, Berlagak Manja Sambil Suguhkan Hidangan ke Pelanggan

Sedangkan tersangka atau WA adalah salah satu pegawai kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.

Keduanya sempat menjalin hubungan selama 4 tahun.

Siapa sangka, pacaran selama 4 tahun rupanya status WA adalah sudah beristri.

Baca Juga: Nafsu Birahinya Tak Terbendung, Kuli Bangunan Ini Nekat Rekam Mamah Muda yang Sedang Mandi Lewat Lobang Pembuangan, Ada 15 Video Korban yang Disimpan di Ponselnya

Bahkan dirinya sudah memiliki dua orang anak.

Kenyatan akan status WA sebenarnya sudah diketahui A saat usia pacaran mereka berumur satu tahun.

Sayang, A masih saja terbujuk rayuan WA untuk terus menjalin hubungan terlarang.

Tak hanya itu keduanya juga sudah sering melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.

Puncaknya A memilih untuk putus dari WA dan menerima lamaran pria lain.

Baca Juga: Dicibir dan Dituding Settingan oleh Netizen, Sosok Ini Bela Soraya Rasyid yang Jatuh Terkilir Saat Ngehost Uang Kaget: Tolong Dong Jaga Hati Sama Ucapannya!

Mendengarnya keputusan A, WA pun sempat melarang dan meminta agar kekasihnya tidak menerima lamaran pria lain.

Namun, keluarga A tetap bersikeras untuk melanjutkan pernikahan sang putri dengan pria lain.

Merasa tak gubris, WA pun mengeluarkan jurus pamungkasnya.

Baca Juga: Ajak 2 Anaknya yang Masih Bocah Nyolong, Ibu-ibu Maling Tabung LPG Ini Jadi Buronan Usai Terekam CCTV, Warga: 3 Hari Tak Kembali, Jika Ketangkap...

Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial.

Keduanya memang sudah sering melakukan aksi panas.

Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.

Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.

Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.

Baca Juga: Usianya Sudah Lebih Dari Seabad, Veteran Pejuang Kemerdekaan Ini Mantap Nikahi Gadis Perawan, Nampak Mesra di Pelaminan Meski Umurnya Selisih 76 Tahun

WA Kini mendekam di ruang tahan Polresta Mamuju.

Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.

Baca Juga: Dimabuk Asmara dengan Agnes Monica, Bule Ganteng Ini Ternyata Bukan Sosok Biasa, Darah Minang Mengalir Deras di Tubuhnya

"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddina saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.

Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.

"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.

Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshoot video via messenger.

Baca Juga: Bongkar Isi 'Rapat Online' Sebelum Tragedi Susur Sungai Sempor, Siswa Ini Ngaku Sempat Singgung Soal Cuaca Mendung, Pembina: Cuaca Begini Biasa!

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.

Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun, korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.

Baca Juga: Nyamar Pakai Sendal Jepit Bolong dan Kaos Oblong, Sosok Jenderal Polisi Ini Lakukan Pengecekan Kinerja Bawahannya, Sempat Dicuekin Saat Buat Laporan ke Polsek, Endingnya Tak Terduga

"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.

Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.

"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya.

Baca Juga: 'Pengusaha AICE Nggak Ada Takut-takutnya Walau Kasus Lagi Diproses Polisi'

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.

Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.

Baca Juga: 3 Pekan Berhasil Sembunyi dari Kejaran Polisi, Terduga Pelaku Pembunuhan Sopir Grab Kudus Disinyalir Mantan Anggota TNI yang Dipecat karena Desersi, Begini Pernyataan Kapendam Dipenegoro

"Mereka biasa video call lalu di screenshoot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.

Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tak Terima Pacar Nikah dengan Orang Lain, Pria Ini Sebar Video Berhubungan Intimnya dengan Si Dia Jelang Naik Pelaminan, Masih Ada 13 Video yang Belum Tersebar"

Source : Suar.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x