Sebelum kejadian, Mita mengaku dihubungi suami terdakwa, untuk meminta tolong diantarkan pulang.
Sesampainnya di depan super market Kembar Arta, jalan Kebo Iwa, Padangsambilan, Denpasar Barat, tempat suami Diah bekerja, tiba tiba dari arah belakang Diah menjambak rambut Mita.
"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak trus disiram pakai cairan kimia."
"Mata kiri saya tidak bisa melihat karena disiram. Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, Mita harus mendapatkan perawatan khusus secara intensif.
Ia dirawat di Rumah Sakit Sanglah selama empat hari sejak tanggal 8 Desember 2018.
"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018. Yang membiayai, orangtua saya. Keluarga (bapak) terdakwa juga membiayai. Selama kejadian terdakwa belum pernah meminta maaf,"jelasnya.
Saat ditanya hakim apakah dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa, Mita dengan suara lirih menyatakan telah memaafkannya.
"Saya sudah memaafkan, dan tidak menuntut apa -apa," ucapnya dihadapan majelis hakim.