Peristiwa bermula ketika Diah melihat suaminya sedang bersama Mita, ia pun cemburu karena berpikir Mita adalah pacar suaminya.
Pada akhirnya tanpa pikir panjang Diah nekat melakukan aksinya itu terhadap Mita.
Raut penyesalan tampak terlihat dari raut wajah Diah Dwi Rahayu saat berada di Pengadilan Negeri Denpasar Bali, Kamis (28/2/2019).
Sebelumnya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan.
Setelah selesai membacakaan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.
Mita (saksi korban), ibu, dan kakak Mita dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Mita menceritakan latar belakang kejadian itu dikarenakan Diah cemburu.
"Terdakwa cemburu dengan saya. Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah."
"Niatnya saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa," jelasnya dalam persidangan.