Gridhot.ID - Kasus pemerkosaan sesama jenis di sebuah mushala di Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020) menghebohkan warga.
Pelaku pemerkosaan sejenis di tempat ibadah itu adalah EPS (23).
Pelaku ditangkap setelah melakukan hubungan seks bersama anak di bawah umur, ROP (13).
Simak berita lengkap dan fakta-faktanya seperti dilansir dari Kompas.com.
1. Pelaku adalah pengangguran
Diketahui EPS, pelaku pemerkosaan adalah seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar