Gridhot.ID - Kasus pemerkosaansesama jenis di sebuah mushala di Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020) menghebohkan warga.
Pelaku pemerkosaan sejenis di tempat ibadah itu adalah EPS (23).
Pelaku ditangkap setelah melakukan hubungan seks bersama anak di bawah umur, ROP (13).
Simak berita lengkap dan fakta-faktanya seperti dilansir dari Kompas.com.
1. Pelaku adalah pengangguran
Diketahui EPS, pelaku pemerkosaan adalah seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.
2. Awalnya mengaku ingin menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.