Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
6. Ancaman hukuman
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Kronologi Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Warga Sumatera Ngamuk Tahu Pelakunya, ini 6 Faktanya."
(*)