Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Izinnya Numpang Menginap, Pemuda Ini Justru Kepergok Perkosa Anak Laki-laki di Mushola, Warga Curiga Saat Lampu Tiba-tiba Dipadamkan

None - Kamis, 05 Maret 2020 | 18:13
Iluistrasi pemerkosaan
Kompas.com

Iluistrasi pemerkosaan

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: 5 Fakta Wanita Korban Pembunuhan dalam Karung di Tegal, Dihabisi Pacarnya Sendiri yang Ternyata Pria Beristri dan Sempat Diperkosa di Depan 4 Pelaku Lainnya

6. Ancaman hukuman

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.

"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Kronologi Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Warga Sumatera Ngamuk Tahu Pelakunya, ini 6 Faktanya."

(*)

Source :Tribun Jatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x