Gridhot.ID - Kasus pemerkosaansesama jenis di sebuah mushala di Sumatera Selatan, Senin (2/3/2020) menghebohkan warga.
Pelaku pemerkosaan sejenis di tempat ibadah itu adalah EPS (23).
Pelaku ditangkap setelah melakukan hubungan seks bersama anak di bawah umur, ROP (13).
Simak berita lengkap dan fakta-faktanya seperti dilansir dari Kompas.com.
1. Pelaku adalah pengangguran
Diketahui EPS, pelaku pemerkosaan adalah seorang pemuda pengangguran.
Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka.
2. Awalnya mengaku ingin menginap
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok ini mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.
3. Ada unsur pemaksaan
Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
4. Warga curiga lampu dipadamkan
Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga. Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
5. Warga ngamuk
Setelah mengetahui hal itu, warga marah.
Pelaku hampir diamuk oleh warga.
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
6. Ancaman hukuman
EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul: "Kronologi Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Warga Sumatera Ngamuk Tahu Pelakunya, ini 6 Faktanya."
(*)