"Saat kejadian saya tidak ada di tempat, tanggal 28 Februari 2020 sudah kami selesaikan bahkan langsung bersama perwakilan Kementerian Agama (Kemenag)," ungkap Akhmad Mujahidin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (3/3/2020) malam.
Akhmad Mujahidin membenarkan kejadian tersebut berkaitan dengan ketidakterimaan wali santri yang anaknya dikeluarkan.
Akhmad Mujahidin mengungkapkan, pihak pesantren sudah melakukan pembinaan dan upaya pencegahan terhadap perbuatan yang melanggar.
Menurutnya, terdapat sejumlah santri yang sulit dibina dan melanggar aturan, seperti melompat pagar.
"Pesantren kan punya aturan, pesantren saya temboknya sudah setinggi 3,5 meter. Pendidikannya 24 jam. Ada enam orang, sampai sembilan kali lompat pagar, sudah diingatkan berulang kali," ujarnya.
"Itu sudah membahayakan diri sendiri, lompat pagar 3 meter kalau misal patah siapa yang disalahkan," imbuhnya.
Akhmad Mujahidin juga mengungkapkan pernah ada pelanggaran hukum seperti tindak pencurian.
Pihaknya mengungkapkan, santri yang tidak bisa lagi dibina akan dikembalikan pada walinya.
"Maka kita keluarkan dia, pesantren kan pendidikan karakter. Kalau bandelnya sudah di atas rata-rata ya saya kembalikan," ungkapnya.
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar