Kini, kata Yusri, NF akan menjalani proses hukum dengan asas praduga tak bersalah lantaran masih di bawah umur.
Sementara, APA telah dimakamkan pada pukul 11.30 WIB, di kawasan Karet, Jakarta Pusat.
"Tahanannya akan berbeda. Ia akan dipisahkan," pungkas Yusri.
Saat konferensi pers, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo P Condro juga dihadirkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Kronologi Lengkap ABG Tewaskan Tetangganya yang Masih Berusia 5 Tahun di Sawah Besar Jakarta Pusat"
(*)