Melansir kanal YouTubeTalk Show tvOne, Sabtu (7/3/2020), psikolog klinis, Melissa Grace menyoroti perasaan pelaku kejahatan yang mengaku puas dan tidak merasa bersalah setelah melakukan pembunuhan.
Ia mengungkapkan bahwa perasaan tidak bersalah merupakan ciri utama seseorang yang mengidap conduct disorder.
Apabila dibiarkan, Melissa Grace mengatakan, perilau conduct disorder ini akan memicu seorang anak mengidap antisosial atau sosiopat di usia dewasa.
Menurut psikolog Melissa Grace, hal tersebut berbahaya bagi pertumbuhan anak dan kualitas hidup anak tersebut ketika dewasa.
Lalu, apakah gangguan kejiwaan tersebut bisa sembuh jika terjadi pada remaja?
Dalam tayangan yang sama, Kriminolog, Maman Suherman, menyoroti masa depan pelaku.
Maman menyinggung tentang Undang-undang Peradilan di Indonesia untuk kasus pembunuhan berencana yang pelakunya anak-anak atau remaja.
Berbeda dengan hukuman untuk orang dewasa pelaku pembunuhan berencana yang bisa dikenai hukuman mati, hukuman untuk anak jauh lebih ringan yaitu maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu seperti yang tertera pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan