Dalam sistem peradilan anak, pelaku hanya dapat dihukum setengah dari ancaman hukuman orang dewasa, yakni sepuluh tahun, meski terbukti bersalah dalam persidangan.
Artinya, jika NF terbukti bersalah, maka ia hanya bisa dikenai hukuman maksimal selama 10 tahun dan akan bebas di usia 20-an.
Maman mengungkap kekhawatirannya tentang bagaimana pembinaan NF di Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Nanti kalaupun maksimal 10 tahun akan keluar umur 25. Apakah pembinaan kita nanti di LP khusus anak itu bisa mengubah dia atau setidaknya memperbaiki cara pandang dia untuk tidak antisosial misalnya," katanya.
"Karena kalau tidak, ujungnya seperti dibilang Melissa," sambung Maman.
Terkait kesembuhan remaja yang mengalami gangguan kejiwaan, Melissa menjelaskan kemungkinannya.
Menurut Melissa, masih ada harapan kesembuhan bagi penderita yang masih berusia anak-anak atau remaja.
"Terkait bisa sembuh atau tidak, sebenernya kalau masih usia anak-anak, masih ada harapan," katanya.
Kemudian ia menekankan bahwa hal itu bisa tercapai asal dilakukan penanganan yang tepat.