Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Rekaman Detik-detik Pria Terjun dari Lantai 7 Mall di Medan, Kominfo Lacak Netizen yang Membuatnya Viral: Tragedi Ini Tidak untuk Dipertontonkan!

None - Selasa, 10 Maret 2020 | 18:25
Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam.
Dok. Instagram Tribun Medan @tribunmedandaily

Pengunjung Thamrin Plaza Medan dikejutkan upaya bunuh diri seorang pria yang loncat dari lantai 7 mal, Senin (9/3/2020) malam.

Sebenarnya, selain pasal 28, ada pula pasal dalam UU ITE yang dapat dikenakan kepada penyebar video bunuh diri, yaitu pasal 29 yang menyatakan:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Baca Juga: Cuma Habiskan Duit Rp 31 Juta Buat Modal Nikah dan Bulan Madu Keliling Jawa-Bali, Pasangan Muda Ini Bikin Iri Netizen, Bongkar Rahasia Resepsi Pernikahan Sederhananya

Ancaman pidana untuk pelanggar pasal 29 tercantum dalam pasal 45 ayat (3), yaitu:

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

Jadi, jangan pernah sekali-kali menyimpan atau menyebarkan video bunuh diri seseorang yah.(*)

Artikel ini telah tayang di Intisari-Online.com dengan judul "Video Pria Lompat dari Lantai 7 Mal Medan Viral: Awas, Sebar Video Aksi Bunuh Diri Bisa Buat Anda Dipenjara 6 hingga 12 Tahun"

Source : intisari-online.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x