"Dia pun kemudian masuk ke kamar dan korban dipeluk.
Karena kaget korban melawan tapi langsung dibekap pakai bantal, dicekik tangan, kemudian dipukuli wajahnya yang dilapisi bantal," katanya.
Setelah mengetahui korbannya tidak bergerak, kata dia, korban pun diperkosanya.
Menurutnya, motif pelaku nekad melakukan perbuatannya karena terobsesi film panas di warnet.
Tersangka putus SD, suka nonton porno di warnet
Tersangka yang masih berusia 16 tahun ini, kata dia, putus sekolah dari Sekolah Dasar dan bekerja mencari ikan atau melaut.
"Dia sering ke warnet nonton film p*rn*.
Kalau tidak ada kegiatan atau melaut, dia di warnet nonton film p*rn*.
Termasuk malam itu sebelum melakukannya," katanya.
Menurutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.