Keduanya menyatakan siap mematuhi aturan yang sudah diputuskan bersama itu.
"Kami dari Go-Jek menyambut baik PM 12/2019 ini, kemudian KP 348/2019 dengan DNA-nya yang sangat kencang terutama mengenai safety," kata Chief Of Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia Shinto Nugroho.
Go-Jek, lanjutnya, mengedepankan keselamatan pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas.
"Terkait tarif, kami memahami dari pemerintah dan berusaha mematuhi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Shinto Nugroho.
Sedangkan Presiden Direktur Grab Indonesia Rizki Kramadibrata menuturkan, terkait peraturan mengenai tarif, pihaknya menyambut baik.
"Spiritnya bagus sekali, dan sudah dilakukan seperti kata Pak Dirjen proses dan research yang libatkan banyak pihak. Tentunya saat ini sudah dilakukan melalui PM, dan kita sudah ikuti sesuai arahan dan ketentuannya, kita akan laksanakan tarif ini," papar Rizki Kramadibrata.
Besaran Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan besaran tarif ojek online yang dibagi dalam tiga zonasi.
Rinciannya, zona I (Sumatera dan Bali), Zona II (Jabodetabek), dan Zona III (Sulawesi di luar Bali, Maluku, dan NTB).