Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Andalan Rakyat Modern, Ojek Online Resmi Alami Kenaikan Tarif 16 Maret 2020 Terutama di Jabodetabek, Harusnya Naik Rp 150 per Kilometer, Dirjen Perhubungan Darat: Pak Menteri Bilang Sekalian Dibulatkan Saja

None - Rabu, 11 Maret 2020 | 06:42
Salah satu perusahaan ojek online
Go-Jek.com

Salah satu perusahaan ojek online

Sebelumnya, dua aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5/2019) hari ini.

Kedua regulasi itu adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juga, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Ketemuan Cuma Sekejap dan Dilanjut dengan LDR, Nasib TKW Asal Blitar Ini Berubah Total Usai Dinikahi Bule Swiss, Hidup Bahagia Bareng Keluarga Kecilnya di Australia

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal, aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar, yakni Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya, dan Makassar.

"Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan kemanaan. Karena kita tahu bahwa kemanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujar Budi Karya Sumadi seusai berdiskusi dengan pihak aplikator Go-Jek dan Grab di kantornya, Selasa (30/4/2019).

"Untuk melaksanakan itu, maka kami mengumumkan ini, karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, tarif apa yang termasuk di sini. Kita akan mulai berlakukan di lima kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Jogja, Surabaya dan Makassar," tambahnya.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.

Baca Juga: KSAD Italia Positif Terjangkit Corona, Sang Jenderal Militer Dibebas Tugaskan dari Pekerjaannya, Biasa Berkeliaran Jaga Kemanan Sekarang Dikarantina di Rumahnya

Dia berharap, semua pihak baik aplikator, pengemudi dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.

"Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan, karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi, termasuk pengemudi," jelasnya.

Sementara, pihak Go-Jek dan Grab sama-sama menyambut baik kebijakan regulator tersebut.

Source : Warta Kota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x