Namun, pria itu tidak bisa mengontrol emosi dan mengajak petugas piket Reskrim untuk berduel.
Akan tetapi, ajakan itu tidak dilayani petugas.
"Dia mau menyerang anggota dengan menggunakan paralon. Melihat situasi tersebut, petugas mencoba menenangkannya. Namun, yang bersangkutan malah mengejar petugas di ruang penjagaan sambil mengeluarkan badik dari pinggangnya dan mencoba melukai petugas," terang Sunarto.
Karena membahayakan keselamatan petugas, sambung dia, pria tersebut tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.
"Yang bersangkutan MD (meninggal dunia) di tempat," pungkas Sunarto.
Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Poengky Indarti mengatakan, Propam diharapkan memeriksa anggota tersebut untuk melihat apakah penggunaan senjata api oleh anggota sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Jika anggota menembak untuk membela diri dan melindungi orang-orang agar nyawanya atau nyawa orang lain dalam bahaya jika diserang oleh yang ditembak, maka penembakan tersebut dibenarkan," katanya melalui pesan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2020).
Tetapi, jika dalam pemeriksaan ditemukan bahwa pelaku penyerangan tidak membahayakan nyawa polisi dan orang-orang lain, maka anggota tersebut harus diproses hukum.(*)